Menindaklanjuti peraturan Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020, pemerintah Desa Tamanarum pada Rabu, 10 Juni 2020 menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 58 Masyarakat desa Tamanarum yang terdampak Covid-19 sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).