Tamanarum – Berdasar Surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomer 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa(PKTD), serta surat edaran Gubernur jawa timur nomer 411.2/2811.2/2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19 di desa, dan surat edaran bupati magetan nomer: 140/3.736/404.112.2/2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19 lingkup pemerintah desa di Magetan.
Selain itu,kata kepala desa Tamanarum, Lanjar Karni, relawan juga melakukan deteksi dini penyebaran covid-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk desa,pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga desa yang datang dari perantauan,serta pemantauan perkembangan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). “Ditambah memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan atau kerumunan banyak orang seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan” tegasnya. (6/4/2020)