Pengawasan Covid-19 : Dari Luar Kota Harus Lapor Ke Puskesmas

Penanganan Corona Magetan
Sumber Gambar : covid19.go.id

Merebaknya virus corona di Magetan, memberikan dampak akan ketatnya pengawasan bagi warga yang baru saja pulang atau datang dari luar negeri atau luar kota, warga yang baru saja datang dari luar kota WAJIB hukumnya untuk melaporkan diri kepada petugas surveilans Puskesmas terdekat, untuk warga Desa Tamanarum harus melapor ke Puskesmas Parang.

Pelaporan ini dapat di lakukan pada jam kerja yaitu jam 8.00 – 12.00 pada hari kerja yaitu Senin – Jum’at. Apabila warga yang datang dari kota dan tiba di Magetan pada hari Sabtu atau Minggu, diharapkan agar melapor ke Bidan Desa, Pejabat Desa atau RT/RW terdekat agar kemudian dilaporkan kepada petugas surveilans Puskesmas. Info yang didapatkan Admin dari Petugas Call Center (Annisa) yang dihubungi admin sore tadi (26/03/20), hingga saat ini belum ada Layanan Pelaporan Online dan Penjemputan petugas ke lokasi warga yang baru datang dari luar kota atau luar negeri, sehingga warga tersebut harus melaporkan diri dengan cara datang dan melapor ke Puskesama terdekat.

Tujuan dari adanya pelaporan ini adalah untuk pemberian desinfektan, pengawasan dan penyuluhan kepada warga yang baru datang dari luar kota atau luar negeri agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari, dan apabila pada jangka waktu 14 hari ada tanda-tanda seperti demam, batuk kering atau sampai sesak napas, maka warga tersebut harus segera melapor ke puskesmas dan agar segera ditangani.

Warga juga dihimbau untuk tetap berada dirumah karena Kabupaten Magetan adalah wilayah Transmisi COVID-19, sehingga seluruh warga Magetan berstatus ODR (Orang Dalam Resiko). Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kewaspadaan kita dengan cara tidak beraktivitas di luar terkecuali jika ada kepentingan yang harus dilakukan, sangat dilarang keras melakukan kegiatan berkumpul seperti  nongkrong di warkop atau mengunjungi tempat hiburan, mari sama-sama memerangi Virus Corona, agar virus ini tidak menyebar lagi, sehingga kita dapat segera melaksanakan aktivitas kita seperti biasanya.

Untuk layanan Call Center terkait Covid-19 Kabupaten Magetan, bisa Telpon ke (0351) 8900 119 atau melalui Whatsapp ke 0813 6500 0117 (Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan).

Bagikan :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top